ICW Minta Kapolri Tarik Firli dari KPK, Begini Kata Pakar Pidana

ICW Minta Kapolri Tarik Firli dari KPK, Begini Kata Pakar Pidana - GenPI.co
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad angkat bicara terkait sikap Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyurati Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dalam surat itu, ICW meminta Kapolri untuk menarik Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: ICW Datangi Mabes Polri, Minta Firli Bahuri Ditarik dari KPK!

Menurut Suparji, langkah ICW menarik kembali Firli ke institusi kepolisian menyalahi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. 

"Semuanya harus seusai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-undang KPK," kata Suparji dikutip dari JPNN.com, Rabu (26/5).

Menurutnya, Pasal 32 UU KPK itu menyebut, pimpinan komisi antirasuah bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela. 

Selain itu, terdakwa tindak pidana kejahatan dan berhalangan tetap. 

"Bila pemberhentian pimpinan KPK ditarik Kapolri, secara prosedural tidak sesuai dengan Pasal 32," ujar Suparji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya