Tok! Habib Rizieq Divonis Denda Rp 20 Juta di Kasus Kerumunan

Tok! Habib Rizieq Divonis Denda Rp 20 Juta di Kasus Kerumunan - GenPI.co
Tok! Habib Rizieq Divonis Denda Rp 20 Juta di Kasus Kerumunan (Foto: JPNN)

GenPI.co - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan. 

Rizieq dinyatakan terbukti tidak mengindahkan protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas covid-19 saat mendatangi pondok pesantren di kawasan Megamendung, Jawa Barat.

BACA JUGA: Vonis Habib Rizieq Dibacakan Hari Ini, Begini Doa Aziz Yanuar

Dirinya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar hakim Suparman dalam persidangan melalui live streaming di akun YouTube PN Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Menurut hakim, dalam kerumunan tersebut terdapat unsur pelanggaran prokes seperti tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.

"Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana dalam peristiwa tersebut," jelas hakim.

BACA JUGA: Ulama Jawa Timur Memohon, Jangan Tambah Beban Habib Rizieq

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya