Bersalah Atas Kasus Megamendung, Segini Vonis Habib Rizieq Shibab

Bersalah Atas Kasus Megamendung, Segini Vonis Habib Rizieq Shibab - GenPI.co
Sidang putusan Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab. Foto: GenPI.co

GenPI.co - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bersalah atas pelanggaran protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas covid-19 saat mendatangi pondok pesantren di kawasan Megamendung, Jawa Barat.

Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar hakim Suparman dalam persidangan melalui live streaming di akun YouTube PN Jakarta Timur, Kamis (27/5).

BACA JUGA:  Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan

Menurut hakim, dalam kerumunan tersebut terdapat unsur pelanggaran prokes seperti tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.

"Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana dalam peristiwa tersebut," jelas hakim.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Bakal Hilang dari Peredaran, Makin Lemah di Pilpres

Hal yang memberatkan Rizieq adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan covid-19.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa memenuhi janji tidak membawa simpatisan saat sidang.

BACA JUGA:  Vonis Habib Rizieq Dibacakan Hari Ini, Begini Doa Aziz Yanuar

Adapun vonis yang diberikan hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya