Dapat Vonis Ringan, Habib Rizieq Menjadi Tokoh yang Dikagumi

Dapat Vonis Ringan, Habib Rizieq Menjadi Tokoh yang Dikagumi - GenPI.co
Sidang putusan Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab. Foto: GenPI.co

GenPI.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 8 bulan dan denda Rp 20 juta kepada Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Jawa Barat.

Jika tidak dibayar, akan mendapatkan hukuman tambahan pidana kurungan lima bulan. Pasalnya, Rizieq terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan.

Majelis hakim mengungkapkan bahwa kerumunan tersebut terjadi bukan unsur disengaja sehingga tidak perlu di penjara.

Selain itu, Rizieq tidak pernah mengundang kerumunan, orang-orang tersebut datang sendiri karena sosok mantan pemimpin FPI itu sangat dikagumi.

Selain itu mantan politikus Demokrat Ferdinand Hutahean menilai bahwa vonis yang dijatuhkan pada Rizieq Shihab sudah sesuai.

Bahkan, kata pendukung Jokowi itu melihat masih banyak kasus eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) lainnnya yang harus ditangani.

"Ini baru vonis untuk kasus kerumunan, belum kasus yang lain," pungkas Ferdinand.(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya