"Parahnya tidak banyak yang mengetahui hal itu. Bahkan auditor-auditor BPK yang menganalisa pembelian Alutsista tersebut," sambungnya.
Arief menegaskan, pembelian Alutsista melalui agen-agen ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang.
Dalam UU diatur bahwa pembelian alutsista harus yang diproduksi industri pertahanan dalam negeri.
BACA JUGA: Mafia Alutsista Susah Gerak, Strategi Prabowo Yahud!
"Kalau kita mau beli produk luar negeri itu dan manakala produk di dalam negeri belum dimungkinkan, maka harus dengan cara G to G (government to government)," jelasnya.
Bisa juga dengan G to B (government to business) seperti yang saat ini menjadi kebijakan dari Menhan Prabowo. "Jika pakai agen maka melanggar undang-undang," tambahnya. (*)
BACA JUGA: Menebak Sosok Mr M, Mafia Alutsista di Indonesia
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News