Hari Ini, Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Kasus Kerumunan

Hari Ini, Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Kasus Kerumunan - GenPI.co
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS). Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Habib Rizieq Shihab (HRS) akan mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung pada hari ini, Rabu (2/6).
 
Hal tersebut disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar. 
 
"Kami akan banding resmi besok," kata Aziz Yanuar dikutip dari JPNN.com, Selasa (1/6) di Jakarta.

Menurut dia, langkah itu diambil setelah sebelumnya jaksa penuntut umum melakukan banding atas vonis majelis hakim tersebut.

"Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," kata Aziz Yanuar. 
 
Azis mengatakan, Habib Rizieq sebenarnya telah menerima vonis hakim dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung tersebut.

BACA JUGA:  Vonis Rizieq Rendah, Akademisi Sebut Hakim dan Jaksa Tak Bebas...

"HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legawa vonis kemarin," ujar Aziz Yanuar. 
 
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jaktim telah memvonis Habib Rizieq Shihab 8 bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan, dalam sidang 27 Mei 2021.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.

BACA JUGA:  Din Syamsuddin dan Habib Rizieq Jadi Capres Pilihan Kaum Muslim

Selanjutnya Majelis Hakim PN Jaktim memvonis Habib Rizieq pidana denda Rp 20 juta untuk perkara kerumunan di Megamendung. 
 
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hakim mengukum Habib Rizieq 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. (antara/jpnn)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya