"Saya ingin katakan tidak ada upaya untuk menyingkirkan siapa pun,” tegasnya.
Selain itu, Firli juga mengatakan pelaksanaan TWK telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang terukur.
Seperti diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK tak lolos dari ujian yang menjadi syarat alih status sebagai ASN. 51 diantaranya diwacanakan akan dibina ulang, sedangkan 24 lainnya diberikan rapor merah.(*)
BACA JUGA: Kontroversi TWK, Ketum Muhammadiyah Beri Wejangan ke KPK
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News