Tuntutan 6 Tahun Bikin Semangat Habib Rizieq Membuncah

Tuntutan 6 Tahun Bikin Semangat Habib Rizieq Membuncah - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: JPNN.com

Sebelumnya dalam sidang pada Kamis (3/6) Habib Rizieq dituntut pidana 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya. 

Habub Rizieq dijerat dengan pasal Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.(JPNN/ GenPI)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya