Angin Segar Habib Rizieq, Refly Harun Beber Hal Penting

Angin Segar Habib Rizieq, Refly Harun Beber Hal Penting - GenPI.co
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (foto: JPNN)

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi hasil sidang mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Dalam pernyataannya, Refly Harun menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak adil dengan tuntutan 6 tahun penjara karena kasus swab tes di RS Ummi.

Menurut Refly, jaksa penuntut umum (JPU) bersikap tidak logis, dan tidak rasional dalam mengambil keputusan yang diberikan kepada HRS

BACA JUGA:  Khayalan Refly Harun Mengejutkan: Kalau Saya Jadi Presiden...

“Dia menyampaikan soal bahwa dia sehat tiba-tiba dianggap menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran,” ujar Refly dalam YouTube-nya dan GenPI.co telah diizinkan untuk mengutip, Jumat (4/6).

Refly Harun yang sempat menjadi saksi ahli dalam sidang HRS mengatakan bahwa pasal 14 tidak bisa dimasukan kedalam kasus Habib Rizieq.

BACA JUGA:  Refly Harun Ngotot Bela Rizieq Shihab, Ternyata Ini Alasannya

“Karena pasal 14 ayat 1 itu bercerita tentang penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dan harus bersifat penyiaran. Maka saya katakan bahwa pasal 14 itu harus dilakukan oleh Insan penyiaran,” ujarnya.

Selain itu, menurut Refly, penerapan pasal 14 juga harus menggunakan alat penyiaran seperti radio atau surat kabar.

“Itu tidak dilakukan oleh Habib Rizieq. Bagaimana mungkin kita mengeluarkan pernyataan baik-baik saja lalu dianggap menyebarkan berita bohong?” ujar Refly.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya