GenPI.co - Tuntutan 6 tahun penjaran yang dialamatkan kepada Habib Rizieq atas kasus tes swab RS Ummi menuai protes keras.
Tuntutan tersebut dinilai terlalu berlebihan.
Apalagi, Habib Rizieq bukanlah seorang petinggi negara.
BACA JUGA: Prabowo Subianto dan Megawati Mesra, Habiburokhman Bilang Begini
"Tuntutan ini mendiskriminasikan hukum. Perbuatan yang sama dilakukan oleh orang lain, tetapi tidak dijerat pidana," ujar politikus Hidayat Nur Wahid, Minggu (7/6/2021).
Ia menyebut sejumlah menteri ada yang tidak mengumumkan ke publik jika positif covid-19.
BACA JUGA: Pengamat Bongkar Pemerintah Ketakutan Jika Habib Rizieq Bebas
"Beberapa menteri itu tidak dikenai sanksi hukum apa pun. Jaksa harus betul-betul adil dan profesional dalam memberikan tuntutan," tuturnya. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News