GenPI.co - Politisi PDIP Ruhut Sitompul setuju dengan peraturan di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang penghinaan terhadap presiden di media sosial.
Dalam draft tersebut, tindakan penghinaan tersebut dapat dipidana dengan penjara maksimal 4.5 tahun.
Dukungan tersebut disampaikan RUhit melalui akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul.
BACA JUGA: Denny Siregar Ungkap Soal Dana Haji, Sebut Nominal Rp 6 Triliun
"Aku mendukung 100 persen ancaman pidana menghina presiden di medsos," tulis Ruhut seperti dikutip GenPI.co, Selasa (8/6).
RUhut yang juga adalah advokat itu berpendapat, peraturan tersebut nantinya bisa menjadi pelajaran bagi mereka yang menegaskan posisi mereka yang berseberangan dengan pemerintah melalui hinaan.
BACA JUGA: Politisi Demokrat Sebut Mahfud Mempermalukan Diri Sendiri
"Rasain, barisan sakit hati kadrun-kadrun. Belajarlah siap kalah siap menang," pungkasnya.
Dalam RKUHP. Termaktub ancaman bagi orang-orang yang menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui media sosial.
BACA JUGA: Ucapan Pegiat Medsos ini Bikin Rizal Ramli dan Haikal Tertampar
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 218 ayat 1 dan Pasal 219 yang bunyinya sebagai berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News