Polri Kirim Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI ke Jaksa

Polri Kirim Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI ke Jaksa - GenPI.co
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (Dok. Divisi Humas Polri)

Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yang merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, yakni F dan Y. Mereka disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Ada satu oknum polisi lainnya yang dijadikan tersangka. Namun, penyidikan sudah dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada Januari 2021. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya