Refly Harun: Tujuan Negara Itu Melindungi Rakyat, Bukan Presiden

Refly Harun: Tujuan Negara Itu Melindungi Rakyat, Bukan Presiden - GenPI.co
Ahli hukum tata negara Refly Harun. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun memberi kritik terkait pasal 219 dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Ia berpendapat bahwa yang terlebih dahulu harus dilindungi adalah warga negara.

“Justru, kalau bicara soal paradigma. Yang terlebih dulu harus dilindugi adalah warga negara,” ujar Refly dalam kanal YouTube-nya dan GenPI.co sudah diizinkan untuk mengutip, Rabu (9/6).

BACA JUGA:  Respons Pasal Penghinaan Presiden, Boni Hargens: Tak Ada Masalah

Menurut Refly, melindungi warga negara dan segenap tumpah darah lebih penting karena hal itu telah disebutkan oleh konstitusi.

“Jadi tujuan bernegara itu untuk melindungi segenap bangsa, bukan untuk melindungi kekuasaan presiden terlebih dahulu,” ujarnya.

BACA JUGA:  RUU Pasal Penghinaan Presiden Berpotensi Jadi Alat Pembungkaman

Tidak hanya itu, Refly juga menilai kekuasaan presiden bahkan tidak disebutkan sebagai hal yang perlu dilindungi di dalam konstitusi.

“Saya sangat tidak setuju kalau ini dikaitkan dengan perlindungan terhadap presiden dan pejabat terlebih dahulu,” katanya.

BACA JUGA:  Soal Vonis RUU Penghinaan Presiden, Mendadak Fadli Zon Bilang...

Sementara, menurut Refly, presiden dan pejabat lain telah diberikan fasilitas agar bisa melindungi rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya