Simak ya! Presiden Jokowi Kasih Restu ke Orang Kuat

Simak ya! Presiden Jokowi Kasih Restu ke Orang Kuat - GenPI.co
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: M. Fathra N/JPNN.com/GenPI.co

Revisi UU ITE akan dimasukkan dalam proses legislasi. "Itu yang satu selesai laporan ke Presiden dan ini akan dimasukkan melalui proses legislasi," katanya.

Ini disebut akan dikerjakan Kemenkum HAM untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi.

Pengkajian revisi ini diikuti 55 orang dan terlibat dalam diskusi intensif.

BACA JUGA:  Mahfud Tegas, UU ITE Tidak Dicabut

"Prinsipnya presiden minta agar revisi Undang-Undang ini segera disampaikan ke Menkumham untuk dibawa ke proses legislasi," tandas Mahfud.

Mahfud menyatakan, ada empat pasal yang akan direvisi. Revisi untuk menghilangkan multitafsir atas pemberlakuan pasal itu, yang sering disebut dengan pasal karet.

BACA JUGA:  Mahfud MD Akhirnya Mengaku Pasal 27 UU ITE Memakan Banyak Korban

"Ada 4 pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36. Ditambah satu pasal, pasal 45 C," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Pasal-pasal tersebut, kata Mahfud, kerap diminta publik untuk direvisi. Sebab, sejumlah pasal menimbulkan diskriminasi dalam penerapannya.

BACA JUGA:  Tim Kajian UU ITE Tampung Masukan Aktivis dan Asosiasi Pers

Mahfud pun menerangkan, revisi terbatas mencakup enam masalah yang terkandung dalam UU ITE di antaranya soal ujaran kebencian akan diperjelas sehingga tidak multitafsir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya