Firli Bahuri Kena Sindiran Keras Febri Diansyah! Menohok Pol

Firli Bahuri Kena Sindiran Keras Febri Diansyah! Menohok Pol - GenPI.co
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

Dalam pasal 89 ayat (3) huruf c menyebutkan, Komnas HAM berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.(*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya