Arsul Sani Setuju Ada Pasal Penghinaan Presiden, Begini Alasannya

Arsul Sani Setuju Ada Pasal Penghinaan Presiden, Begini Alasannya - GenPI.co
Wakil Ketua MPR Arsul Sani. Foto: Antara/Nova Wahyudi

GenPI.co - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan setuju dengan adanya pasal terkait penghinaan presiden/wakil presiden dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKHUP).
 
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6).
 
Meski sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, Arsul menilai ketentuan tersebut harus tetap ada. 
 
Ia beralasan, sejumlah negara demokrasi juga tetap mempertahankan pasal terkait penghinaan pada pemegang kekuasaan.

"Saya ingin ajak kita di samping melihat dari sisi pandang internal, perlu melakukan 'benchmarking' terkait 'lese majeste' hukum terkait dengan penyerangan kepada pemegang kekuasaan, khususnya kepala negara, bagaimana di negara lain," ujar Arsul.
 
Politik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kemudian menyebut sejumlah negara demokrasi yang tetap mempertahankan "lese majeste" yaitu ketentuan pidana tentang penyerangan terhadap pemegang kekuasaan, khususnya kepala negara. 
 
Antara lain, Denmark, mengaturnya dalam Pasal 115 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun. 

Kemudian Islandia, terdapat pada Pasal 101 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun. 
 
Belgia mengaturnya dalam UU dari tahun 1847 yang menyebutkan menghina kepala negara diancam pidana 3 tahun.

BACA JUGA:  Soal RHUKP Penghinaan Presiden di Mesdos, Ucapan Ray Tajam Sekali

"Negara yang menggeser dengan melakukan dekriminalisasi dari pendekatan pidana ke perdata hanya Prancis di tahun 2013."

Atas dasar itu, Arsul menilai pasal-pasal terkait penghinaan presiden harus tetap dipertahankan. 
 
Namun, harus dengan formulasi yang baik dan hati-hati, sehingga dapat menutup potensi untuk disalahgunakan. (Antara/jpnn)

BACA JUGA:  Refly Harun: Tujuan Negara Itu Melindungi Rakyat, Bukan Presiden

 

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya