Sidang Putusan Akhir Ditunda, Semoga Tak Diintervensi Mafia Hukum

Sidang Putusan Akhir Ditunda, Semoga Tak Diintervensi Mafia Hukum - GenPI.co
Kuasa hukum Amstrong Sembiring saat sidang gugatan perdata di PN Jakarta Selatan. FOTO: GenPI

GenPI.co - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan gugatan terhadap Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo.

Kuasa hukum Haryanti Sutanto, Amstrong Sembiring, megatakan penundaan putusan ini diharapkan tidak di intervensi oleh mafia hukum atau mafia peradilan.

"Semoga hakim tidak masuk angin. Dan jangan sampai memberikan peluang terhadap orang yang akan coba-coba menawarkan atau melayani transaksi jual-beli perkara," ujar mantan Capim KPK ini di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/6).

BACA JUGA:  Azis Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK

Sidang perdata nomor perkara 813/Pdt.G/2020/ PN JKT.SEL dengan Ketua Mejelis Hakim Akhmad Suhel, dan dua hakim anggota, Merry Taat Anggarsih, Toto Ridarto, akan dilanjutkan pada 30 Juni 2021.

Pada sidang sebelumnya, PN Jakarta Selatan sudah memanggil secara resmi dari Desember 2020 sampai dengan April 2021, tapi tergugat kabur tanpa meninggalkan alamat.

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Manuver Novel Baswedan, Jleb

Lantaran tergugat tak pernah hadir, maka majelis hakim wajib mengeluarkan putusan verstek berdasarkan 125 Herizen Indlandsch Reglement (HIR).

Yang berbunyi putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun dia sudah dipanggil dengan patut. (*)

BACA JUGA:  Amstrong Beberkan Bukti Telak, Sofyan Djalil Bisa Mati Kutu

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya