Novel Baswedan Bongkar Pimpinan KPK, Astaga

Novel Baswedan Bongkar Pimpinan KPK, Astaga - GenPI.co
Novel Baswedan. Foto: JPNN.com/Ricardo

GenPI.co - Penyidik KPK Novel Baswedan dan Sujanarko bongkar prilaku salah satu pimpinan lembaga antirasuah Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Laporan ini terkait dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh tiga pelapor," kata Sujanarko melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (9/6).

Pertama, dugaan Lili Pintauli Siregar menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial.

BACA JUGA:  Azis Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Aturan tersebut berbunyi Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Komnas HAM Bandingkan Nadiem Makarim & Firli Bahuri, Jleb Banget

Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan perbuatan tersebut, LPS diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

BACA JUGA:  Politikus PDIP Ini Jagokan Puan Maharani Sebagai Capres

"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," ujar Sujanarko.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya