Bocoran, Pernyataan Kemenkum HAM Soal RKUHP, Isinya Mengejutkan

Bocoran, Pernyataan Kemenkum HAM Soal RKUHP, Isinya Mengejutkan - GenPI.co
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Foto : Instagram/Edward Omar Sharif Hiariej.

GenPI.co - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera masuk sebagai RUU Prioritas tahun 2021.

"Kemudian, karena carry over, maka bahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas," kata Edward di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Sebagaimana diketahui, DRP pada periode 2014-2019 batal mengesahkan RKUHP karena mendapat banyak penolakan dari masyarakat.

BACA JUGA:  Tetap Siaga! Pendaftaran Tes CPNS Diundur, Kemenkumham Bilang Ini

Pasalnya, sejumlah pihak menyoroti pasal-pasal yang dianggap kontroversial, termasuk mengenai pasal penghinaan terhadap presiden.

Menanggapi hal tersebut, Edward menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden dalam RKUHP bersifat delik aduan.

BACA JUGA:  Kemenkumham Blak-blakan Ungkap Daftar CPNS Diundur, Lalu Kapan?

"Formulasinya ialah delik aduan dan di situ ada penjelasan yang menyatakan dengan tegas bahwa berkaitan dengan kritik terhadap pemerintah tidak dapat dijatuhi pidana atau tidak dikenakan pasal," jelasnya.

Lebih lanjut, Edward menambahkan pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi RKUHP ke sejumlah kota.

BACA JUGA:  Ditolak Kemenkumham, Demokrat Kubu Moeldoko Legawa

RKUHP sebelumnya tidak masuk dalam Program Legislasi Prioritas 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya