Siap-siap, Habib Rizieq Bacakan Pleidoi Kasus Swab Palsu RS Ummi!

Siap-siap, Habib Rizieq Bacakan Pleidoi Kasus Swab Palsu RS Ummi! - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Habib Rizieq Shihab membacakan pleidoi untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Kamis (10/6).

Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal, di Jakarta.

"Sidang dengan agenda pleidoi atau pembelaan diri dari pihak terdakwa dan kuasa hukum," kata Alex dikutip dari JPNN.com.
 
Alex mengatakan,2terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dan juga menantu Rizieq, Hanif Alatas, juga akan menjalani sidang dengan agenda serupa. 
 
Sebelumnya Habib Rizieq dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. 
 
JPU menyatakan Habib Rizieq bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA:  Soroti Kasus Test Swab Rizieq, Pakar Bela Mati-Matian

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020. 
 
Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Habib Rizieq dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas COVID-19 Kota Bogor.

BACA JUGA:  Aziz Yanuar Mendadak Bongkar Pesan Habib Rizieq, Isinya Bikin...

Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Habib Rizieq dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan. 
 
Sementara dua terdakwa lainnya yaitu dr. Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU. (antara/jpnn)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya