Suara Lantang Habib Rizieq, Prokes Lebih Jahat Dari Korupsi

Suara Lantang Habib Rizieq, Prokes Lebih Jahat Dari Korupsi - GenPI.co
Sidang Habib Rizieq Shihab. (YouTube PN Jakarta Timur)

GenPI.co - Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab membacakan pleidoi terkait kasus swab test RS Ummi Bogor, Jawa Barat, yang dituntut 6 tahun penjara.

"Bahwa JPU menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan daripada kasus korupsi," ujar Rizieq melalui live streaming di kanal YouTube PN Jakarta Timur, Kamis (10/6).

Rizieq membandingkan dengan dua tokoh, yakni Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Kumalasari dalam perkara red notice. Keduanya hanya dituntut empat tahun penjara.

BACA JUGA:  Diam-diam, JK Marah Besar dengan Habib Rizieq

"Napoleon (Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte/red) dituntut ringan hanya 2,5 tahun penjara," tegasnya.

Rizieq juga menyebutkan nama mantan bos Garuda Indonesia Ary Askhara, yang hanya dituntut satu tahun penjara.

BACA JUGA:  Mahfud MD Skakmat Anak Buah AHY, Menohok Banget

Seperti diketahui, eks Imam Besar FPI itu dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dalam kasus swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Jaksa menilai Habib Rizieq telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

BACA JUGA:  Dokter Boyke: Kantong Cairan Pria Penuh, Istri Wajib Keluarkan

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya