HRS Dituntut 6 Tahun Penjara, Ternyata Ada Pihak yang Ikut Campur

HRS Dituntut 6 Tahun Penjara, Ternyata Ada Pihak yang Ikut Campur - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Akademisi ilmu pemerintahan Rochendi memberikan pandangannya terkait Mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dituntut enam tahun penjara dalam kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Menurut Rochendi, pemerintah seharusnya tidak ikut campur terkait urusan paramedis dan kondisi kesehatan seseorang.

“Pemerintah tak boleh ikut campur dengan hasil tes swab yang dilakukan oleh rumah sakit kepada pasien, termasuk Habib Rizieq,” ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (9/6/2021).

BACA JUGA:  Silakan Baca Pesan untuk Hakim, Bebaskan HRS! 

Rochendi mengatakan bahwa pemerintah menginginkan HRS untuk dinyatakan positif covid-19.

Sebab, jika HRS dinyatakan positif covid-19, pemerintah jadi punya hak untuk menahan dia di dalam suatu tempat karantina.

BACA JUGA:  Kebijakan Vaksin Dibuka, Publikasi Tes Swab HRS Dibongkar, OMG!

“Ditakutkan nanti HRS akan bernasib sama dengan pasien yang dirawat di rumah sakit yang tiba-tiba meninggal, padahal kondisi kesehatannya baik,” katanya.

Pengajar di Universitas Sutomo Serang itu memaparkan bahwa delik untuk kasus HRS sangat lemah dari sisi manapun.

BACA JUGA:  Ada Udang di Balik Batu, Pengamat Bongkar Ketidakadilan pada HRS

Lebih lanjut, Rochendi menegaskan bahwa pejabat negara yang melanggar aturan protokol kesehatan bisa mendapatkan hukuman yang sama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya