Pengamat Politik Bongkar Pasal 219: Kegelisahan Panjang Rezim Ini

Pengamat Politik Bongkar Pasal 219: Kegelisahan Panjang Rezim Ini - GenPI.co
Pengamat Politik Bongkar Pasal 219: Kegelisahan Panjang Rezim Ini (Foto: Instagram/jokowi)

GenPI.co - Pengamat Politik Lucius Karus blak-blakan memberi tanggapan terkait draft Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 219 yang membahas soal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

"Saya kira ketika penguasa masih merasa kritikan sebagai sesuatu yang mengganggu, dia tak siap menjadi penguasa rezim demokratis," jelas Lucius Karus kepada GenPI.co, Kamis (10/6).

Menurut Lucius Karus, Pasal 219 ini mestinya diperuntukan kepada pemimpin rezim otoriter yang memang dibangun atas kesadaran yang tidak demokratis.

BACA JUGA:  Pengakuan Puan Maharani Sangat Mengejutkan, Megawati Marah...

"Kehadiran pasal penghinaan dalam RUU KUHP tampak merupakan ekspresi dari kegelisahan panjang rezim sekarang ini," katanya.

Tidak hanya itu, Lucius Karus juga menilai pemerintah sekarang terlihat tak nyaman dengan kritikan dan berupaya membatasi kritikan yang muncul dengan mencap sebagian kritik sebagai penghinaan.

BACA JUGA:  Khasiat Daun Kelor Ternyata Wow Banget, Bikin Istri Kewalahan

"Keberadaan UU ITE tampaknya dianggap belum cukup memadai. Sehingga, ketentuan khusus pada RUU KUHP akan semakin memantapkan posisi penguasa sebagai dewa yang harus dianggap sempurna dan karenanya tak layak dikritik," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini sedang melakukan sosialisasi terkait RUU KUHP.

Dalam draft tersebut, terdapat salah satu pasal yang tengah menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.

Yakni terkait pasal 219 yang mengatur soal penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden.

Draf RUU KUHP Pasal 219 diketahui mengatur seseorang yang dinilai menghina presiden dan wakil presiden dapat diancam 3,5 tahun penjara.

Bahkan, hukuman juga diperberat hingga 4,5 tahun penjara apabila hinaan tersebut dilayangkan lewat media sosial.(*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya