Pakar Buka Suara soal Pasal Penghinaan, Kalimatnya Benar Juga

Pakar Buka Suara soal Pasal Penghinaan, Kalimatnya Benar Juga - GenPI.co
Direktur Eksekutif Centre For Youth and Population Research (CFYPR) Uki Dedek Prayudi menanggapi pandangan pasal penghinaan ke Presiden. (Foto: Instagram/uki_dedek)

Seperti diketahui, dalam RKUHP tentang Penghinaan Lembaga Negara bertuliskan, pihak yang kedapatan melakukan penghinaan terhadap lembaga negara dapat dikenakan hukuman tahanan.

Hal itu tercantum dalam RKUHP Bab IX, yaitu Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum Dan Lembaga Negara Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Kemudian pada Pasal 353 dijelaskan bahwa penghina DPR maupun lembaga negara lainnya, baik lisan atau pun tulisan dapat dipidana penjara paling lama 1,6 tahun.

BACA JUGA:  Penghina DPR Terancam Pidana, Eks Jubir PSI Beri Peringatan Telak

Pasal 354 juga menyebutkan bahwa orang yang kedapatan melakukan penghinaan kepada lembaga terkait melalui media sosial terancam mendapat hukuman penjara dua tahun.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya