Mahfud menambahkan, pasal tersebut direvisi untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan kriminalisasi masyarakat. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Mahfud menambahkan, pasal tersebut direvisi untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan kriminalisasi masyarakat. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News