Ray Rangkuti Mengaku Khawatir 4 Pasal RUU KUHP: Lebih Dahsyat...

Ray Rangkuti Mengaku Khawatir 4 Pasal RUU KUHP: Lebih Dahsyat... - GenPI.co
Ray Rangkuti Mengaku Khawatir 4 Pasal RUU KUHP: Lebih Dahsyat...(Foto: Antara)

GenPI.co - Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti mengaku khawatir dengan draft Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membahas soal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Ray Rangkuti blak-blakan, setidaknya terdapat 4 pasal sangat mengkhawatirkan dalam RUU KUHP.

Yakni pasal 218, 219 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, dan pasal 353, 354 tentang Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

BACA JUGA:  Suara Lantang Anggota DPR RI: Berhentilah Uji Kesabaran Rakyat...

"Tak jelas pula perbedaan antara penghinaan dalam pasal 353 ini dengan penyerangan atas harkat martabat presiden/wakil presiden dalam pasal 218," jelas Ray Rangkuti kepada GenPI.co, Jumat (11/6).

Dirinya juga menilai tidak ada kejelasan antara masuk atau tidaknya pasal dalam definisi penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden.

BACA JUGA:  Suara Lantang Habib Rizieq Bikin Sidang Senyap, Seret Staf Jokowi

"Lebih dahsyatnya, pasal 353 ini tidak hanya berhubungan dengan lembaga kepresidenan, tapi juga lembaga negara secara umum," ungkap Ray Rangkuti.

"Betapa luasnya makna lembaga negara itu," sambungnya.

BACA JUGA:  Khasiat Daun Kelor Ternyata Wow Banget, Bikin Istri Kewalahan

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini sedang melakukan sosialisasi terkait RUU KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya