Banyak masyarakat yang merasa tersakiti dengan rencana pajak pendidikan dan sembako.
Diketahui, rencana PPN untuk pendidikan atau sekolah itu tertuang berdasarkan Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).(*)
Belgia-Rusia Panas, Prediksi Benar Terjadi?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News