HRS Belum Ajukan Banding Vonis Perkara Petamburan, Ternyata!

HRS Belum Ajukan Banding Vonis Perkara Petamburan, Ternyata! - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) diketahui belum mengajukan memori banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Rupanya, tim HRS masih menyusun memori banding atas vonis hukuman delapan bulan penjarayang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaktim. 
 
"Kami masih proses pembuatan memori bandingnya," kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar di PN Jaktim, Senin (14/6).

Alumnus Universitas Pancasila itu menyebutkan pihak jaksa penuntut umum juga belum menyiapkan memori bandingnya. 
 
Oleh karena itu, kata Aziz, masih belum ada yang bisa dikontra. 
 
"Mungkin masih proses juga, mungkin ya. Saya belum tahu perkembangannya," lanjutnya. 
 
Setelah persidangan perkara swab di RS Ummi Bogor, Aziz mengatakan pihaknya akan lebih fokus menyusun memori banding tersebut.

BACA JUGA:  Pernyataan Bima Arya Bongkar Habib Rizieq, Isinya Mengejutkan

Aziz juga menjelaskan pihaknya hanya mengajukan banding terhadap perkara kerumunan di Petamburan. 
 
Sementara, untuk perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pihak Habib Rizieq tidak mengajukan banding atas vonis majelis. 
 
"Jadi, yang Megamendung kami menerima. Kami tidak keberatan," tutur Aziz.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara dalam perkara kerumunan di Petamburan.

BACA JUGA:  Akademisi UI Mendadak Skakmat Habib Rizieq, Isinya Mengejutkan

Sementara, dalam perkara kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta, subsider lima bulan kurungan. (mcr8/jpnn)

 

BACA JUGA:  HRS Tuduh Diaz Terlibat Pembunuhan Laskar FPI, Ferdinand: Fitnah!

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya