Kasus Pengadaan Lahan di Munjul, Anies Baswedan Disebut

Kasus Pengadaan Lahan di Munjul, Anies Baswedan Disebut - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: ANTARA)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terkait dugaan pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Pasalnya setelah ditemukan bukti yang cukup KPK sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur), RHI (Rudy Hartono Iskandar).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Senin (14/6/2021).

BACA JUGA:  Anies Lancarkan Manuver, PKS Berikan Kritikan

Lili menjelaskan, penerapan tersangka baru tersebut sudah sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan pada 28 Mei 2021.

Mantan kader Patai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut berkomentar mengenai hal tersebut, seharusnya dalam hal ini Gubernur turut dipanggil

BACA JUGA:  Pesan JK ke Anies Baswedan Bisa Jadi Ada Benarnya, Silakan Dibaca

"Semoga KPK segera memanggil Gubernur yang punya program ini," cuit Ferdinand di akun Twitter-nya, Senin (14/6/2021).

Menurut Ferdinand, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pastinya sudah mengetahui hal tersebut karena dia adalah pemilik program.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Punya Pengumuman Penting, Warga Jakarta Baca Deh!

"Tidak mungkin Gubernur tidak tau, tidak dilaporindan tidak memberi persetujuan," lanjut Ferdinand.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya