Kasus Suap Benih Lobster, Fahri Hamzah Terseret

Kasus Suap Benih Lobster, Fahri Hamzah Terseret - GenPI.co
Fahri Hamzah. Foto: instagram fahrihamzah

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami fakta persidangan kasus suap benih lobster yang menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Fakta sidang perkara ini baik keterangan saksi maupun para terdakwa selanjutnya akan dianalisa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam surat tuntutannya," Plt juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (16/6).

Menurut Ali, analisis diperlukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi saling terkait dengan alat bukti lain sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Fahri Hamzah Beberkan Kriteria Capres Terbaik, Top Banget

"Prinsipnya, tentu jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," tambah Ali.

Dalam sidang pada Selasa (15/6), staf khusus Edhy Prabowo bernama Safri dikonfirmasi soal percakapannya dengan Edhy Prabowo.

BACA JUGA:  Pernyataan Jusuf Kalla Provokatif, Bahaya

"'Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster. Novel esda. Saudara menjawab: 'Oke bang.' Apa maksud saudara saksi menjawab Oke bang?'," tanya jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau untuk membantu secara umum, ya," jawab Safri yang dihadirkan sebagai saksi.

BACA JUGA:  Hujan di Luar, Beceknya di Kamar

"Berarti ada perintah dari Pak Edhy pada saat itu?" tanya jaksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya