GenPI.co - Pengamat politik Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN Institute) Muhammad Mualimin menyarankan solusi meredam jumlah penularan Covid-19 di DKI Jakarta, yaitu dengan mencopot Anies Baswedan dari kursi Gubernur.
Menurutnya, pemecatan Anies menggunakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian dengan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
'Kenapa penderita Covid-19 di Jakarta menggila? Karena, gubernurnya sibuk safari politik ke Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat untuk pemanasan Pilpres 2024," kata dia dalam keterangan yang diterima GenPI.co, Rabu (16/6/2021).
BACA JUGA: Corona di Jakarta Menggila, Pengamat Semprot Habis Anies Baswedan
Dia menegaskan, Anies jelas lalai dalam bertanggungjawab mengamankan Jakarta dari pandemi Covid-19.
Mualimin menjelaskan, jika mengacu pada Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 23 2014, Anies dapat dipecat.
BACA JUGA: Anies Lapor ke Jokowi, Ada Pesan Serius
Sebab, dalam Undang-Undang tersebut berbunyi 'Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin'.
'Dengan plesiran ke Jawa menggunakan anggaran negara dan membiarkan Jakarta dilanda tsunami Covid-19, Anies jelas melanggar sumpah jabatan dan hanya berpikir keuntungan diri sendiri," terangnya.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak, Anies Baswedan Disemprot PSI!
Baginya, harusnya Mendagri Tito Karnavian copot Anies dari kursi Gubernur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News