Fadli Zon Geram, Nelayan Pengamal Pancasila Dihukum 5 Tahun

Fadli Zon Geram, Nelayan Pengamal Pancasila Dihukum 5 Tahun - GenPI.co
Fadli Zon. (Foto: Instagram/fadlizon)

Beberapa koruptor yang mendapatkan hukuman 4 hingga 4,5 tahun penjara yakni mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki diberikan keringanan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Selain itu ada pula, Harry Van Sidabukke dalam kasus pengadaan bansos covid-19 yang divonis 4 tahun penjara.

BACA JUGA:  Fadli Zon Blak-blakan: Logika Kebijakan Pemerintah Amoral

Sedangkan Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara karena menyuap jenderal dan jaksa. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya