Oleh sebab itu, pengamat politik ini pun menyarankan bagi yang tidak setuju dengan gerakan Jok-Pro 2024 sebaiknya membuat gerakan tandingan, misalnya tolak Jokowi tiga periode, tolak presiden tiga periode atau tolak Jokowi-Prabowo.
"Yang penting aparat hukum paham, yang kita tolak bukan Jokowi, tetapi tiga periodenya. Jadi yang ditolak itu adalah Jokowi-Prabowo karena itu bertentangan dengan hukum positif yang ada," tegas Refly Harun.
Pasalnya, kata Refly Harun, gerakan tersebut seharusnya ada perubahan konstitusi terlebih dulu.
BACA JUGA: Suara Lantang Anggota DPR RI: Pak Jokowi Jangan Diam Saja...
Jadi kalau ada masyarakat yang membuat gerakan tandingan tolak Jokowi tiga periode, itu sah dan konstitusional.
Sama sahnya dengan kampanye M Qodari untuk mengatakan dukung Jokowi-Prabowo 2024, tetapi tahapannya harus mengamendemen UUD 1945 lebih dulu.
BACA JUGA: Pendiri Lembaga Survei KedaiKopi Blak-blakan: Memang Pengkhianat
"Gerakan tolak presiden tiga periode ini bahkan menegakkan konstitusi," pungkasnya.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News