Soal Manuver Capres 3 Periode, Pernyataan Hidayat Nur Wahid Keras

Soal Manuver Capres 3 Periode, Pernyataan Hidayat Nur Wahid Keras - GenPI.co
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. Muhammad Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI

GenPI.co - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid (HNW) buka suara terkait keinginan segelintir orang yang hendak meresmikan Sekretariat Nasional (Seknas) untuk memajukan Jokowi menjadi Calon Presiden tiga periode.

Menurutnya, peresmian Seknas untuk memajukan Jokowi menjadi Calon Presiden tiga periode, adalah perilaku inkonstitusional karena bertentangan dengan teks konstitusi UUD NRI 1945 yang berlaku di Indonesia.

Pasal 7 UUD NRI 1945 itu tegas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun, dan hanya boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

BACA JUGA:  Pernyataan Keras Ferdinand Telak, Hidayat Nur Wahid Bisa Tersudut

"Artinya, masa jabatan Presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku," ujar Hidayat Nur Wahid keterangannya, Senin (21/6/2021).

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga secara tegas menyebutkan bahwa dirinya telah menolak atas usulan tiga peridoe tersebut.

BACA JUGA:  Peringatan Ferdinand untuk Hidayat Nur Wahid: Jangan Bawa Agama!

Bahkan, Jokowi menyebutkan pihak-pihak yang mengusulkan presiden tiga periode sebagai kelompok yang hanya mencari muka, atau bahkan menjerumuskan dan menampar muka dirinya.

Hidayat Nur Wahid menilai sikap tersebut menunjukkan Presiden Jokowi menyadari bahwa dirinya produk Reformasi yang memberlakukan UUD dengan pembatasan masa jabatan Presiden.

BACA JUGA:  Soal Haji 2021, Hidayat Nur Wahid Desak Jokowi Lobi Raja Salman

Selain itu, tentu Jokowi juga mengetahui bahwa sesuai UUD NRI 1945 (Pasal 6A ayat 2) yang mengajukan calon presiden bukan SekNas atau survey, tapi partai politik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya