Kementerian ATR Lecehkan Hukum, Bukti Sudah Ditolak Diajukan Lagi

Kementerian ATR Lecehkan Hukum, Bukti Sudah Ditolak Diajukan Lagi - GenPI.co
Sidang gugatan perdata Kementerian ATR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. FOTO: GenPI

Mantan capim KPK itu mengatakan putusan peninjauan kembali yang dikeluarkan MA adalah bersifat pertama dan terakhir. Sebab, tidak tersedia dalam hukum positif untuk tidak melaksanakan keputusan berkekuatan hukum tetap.

"itu PK sudah selesai. nggak hormati keputusan PK sama juga melecehkan hukum," tandasnya.

Dia menilai kinerja Kementerian ATR/BPN tidak mengedepankan Azas transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagai pejabat publik sehingga sangat berpotensi adanya suap dan korupsi.

BACA JUGA:  Arief Poyuono Menerawang Presiden 2024, Hasilnya Bikin Kaget

"Kenyataan pihak tergugat selaku kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Saudara Jaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tanah di dalam perkara lain," bebernya.

Menurut Amstrong, kinerja buruk dibiarkan baik dari tingkat kepala seksi perkara perdata kantor pertanahan Jakarta Selatan yaitu anak buah TERGUGAT IV saudara Ignatius Ardi Susanto, dan sebelumnya saudara Rinto yang sekarang ditempatkan di Kantor Pertanahan Jakarta Barat.

BACA JUGA:  Sebar Kebohongan, Erick Thohir Diminta Mundur

Begitu juga di tingkat kepala seksi perkara perdata yang berada di Kanwil BPN DKI Jakarta yaitu anak buah TERGUGAT III saudara Marwan atau di tingkat kepala seksi perkara perdata yang berada di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yaitu anak buah tergugat I saudara Marcellinus Wiendarto alias Endo.

Sidang perdata No 778/pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel ini akan dilanjutkan 29 Juni dengan agenda melengkapi bukti para tergugat IV yaitu Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. (*)

BACA JUGA:  Ferdinand Skakmat Anies Baswedan, Menohok Banget

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya