Polemik RUU Pasal Santet, Guru Besar Unbor Mendadak Bilang Begini

Polemik RUU Pasal Santet, Guru Besar Unbor Mendadak Bilang Begini - GenPI.co
Ilustrasi santet. Foto: Shutterstock.

GenPI.co - Guru Besar Hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta, Faisal Santiago buka suara soal pasal santet dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Menurutnya, pasal ini tidak akan kelar dalaam waktu dekat, karena masih menjadi perdebatan dan pemikiran panjang, apalagi santet antara ada dan tiada.

"Meski santet antara ada dan tiada, dalam kehidupan bermasyarakat hal ini kadang kala terjadi," ujar Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H. dalam keterangannya di Semarang, Rabu (23/6/2021).

BACA JUGA:  Megawati Jadi Profesor Kehormatan, Rocky Gerung: Gelar Ajaib

Sebagai informasi, di dalam Pasal 252 Ayat (1) disebutkan setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp200 juta).

Kemudian, jika setiap orang melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (vide Ayat 2).

BACA JUGA:  Jadi Profesor Kehormatan, Begini Problematika Gelar Baru Megawati

Selanjutnya, disebutkan dalam penjelasan Pasal 252 RUU KUHP bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic), yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya.

Dijelaskan pula bahwa ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).

BACA JUGA:  Soal Gelar Profesor Megawati, Pengamat: Demi Politik Prabowo

Prof. Faisal, menambahkan merujuk pada teori responsif sebaiknya dimasukkan jikalau hal itu terjadi dalam masyarakat, dan sudah ada pasal yang mengaturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
5 Manfaat Kunyit yang Bikin Kaget - JPNN.com

5 Manfaat Kunyit yang Bikin Kaget

Ada beberapa manfaat kunyit yang tidak terduga dan ternyata baik untuk kesehatan tubuh dan salah satunya membantu membersihkan dan menyembuhkan luka.