KPMH: Majelis Hakim Harus Jatuhkan Vonis Maksimal Rizieq Shihab

KPMH: Majelis Hakim Harus Jatuhkan Vonis Maksimal Rizieq Shihab - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid SH CTL, berharap Majelis Hakim dalam Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor bisa independen dalam menjatuhkan putusan Habib Rizieq Shihab.

"Kami berharap Majelis Hakim bisa independen dalam menjatuhkan vonis dan tidak terpengaruh tekanan massa, kita tidak mau ada trial by mob" kata Muannas Alaidid dalam keterangan resminya, Rabu (23/6).

Sebelum ini menurut Muannas rendahnya vonis terhadap Rizieq Shihab kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan 8 bulan penjara dan denda Rp 20 juta merupakan bukti adanya "trial by mob".

BACA JUGA:  Rahasia Habib Rizieq Dibongkar JK, Siap-siap Tahan Napas

"Sebelum ini kan sudah terbukti trial by mob, vonis rendah 8 bulan dan cuma denda Rp 20 juta, ini jangan terulang lagi" tutur Muannas.

Dalam Kasus Tes Usap RS Ummi, Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara.

BACA JUGA:  Jusuf Kalla Bongkar Sifat Asli Habib Rizieq, Ternyata Mengejutkan

Padahal menurut Muannas, untuk kasus ini, Majelis Hakim harus menjatuhkan vonis maksimal, karena bukti di Pengadilan sudah terang pelanggaran Rizieq Shihab Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perkara penyebaran berita bohong dengan ancaman 10 tahun penjara dan tuntutan Jaksa 6 tahun.

Muannas Alaidid juga membeberkan sejumlah bukti-bukti yang bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal.

BACA JUGA:  Kesedihan Habib Rizieq Tak Terbendung, Aziz Yanuar Beber Ini

"Selama Persidangan Rizieq Shihab tidak kooperatif bahkan terkesan menghina pengadilan (contempt of court), sebagai tokoh agama malah tidak memberikan contoh baik, pernah masuk penjara 2 kali dan adanya dugaan pengerahan massa pendukungnya ke Pengadilan," papar Muannas.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya