TNI dan Polri Turun Tangan di Sidang Vonis Habib Rizieq, Waspada!

TNI dan Polri Turun Tangan di Sidang Vonis Habib Rizieq, Waspada! - GenPI.co
Ilustrasi - Simpatisan Habib Rizieq. Foto: JPNN.com/GenPI.co.

GenPI.co - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengatakan sebanyak 2.801 personel gabungan TNI dan Polri akan dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang vonis Habib Rizieq.

"Jumlah personelnya 2801 (gabungan TNI dan Polri)," ucap Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Sebagai informasi, terdakwa perkara tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab alias HRS akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) besok.

BACA JUGA:  Suara Lantang Ferdinand Hutahaean, Seret Nama Habib Rizieq

Sebelumnya, jaksa penuntut umum diketahui telah menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara.

Jaksa meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu memutuskan Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

BACA JUGA:  Rahasia Habib Rizieq Dibongkar JK, Siap-siap Tahan Napas

Selain itu, JPU menyebutkan hal yang memberatkan Habib Rizieq di antaranya klaim eks pimpinan Front Pembela Islam atau FPI itu yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran.

Rizieq juga dianggap telah menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes usap PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.(cr3/jpnn)

BACA JUGA:  Jusuf Kalla Bongkar Sifat Asli Habib Rizieq, Ternyata Mengejutkan

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya