Borok ICW Terkuak, Dapat Kucuran Dana Asing

Borok ICW Terkuak, Dapat Kucuran Dana Asing - GenPI.co
Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW). FOTO: Antara

GenPI.co - Borok Indonesia Corruption Watch (ICW) satu per satu mulai terkuak selama berkiprah sebagai LSM pegiat antikorupsi.

Namun, pada kenyataannya berbeda. LSM antikorupsi itu mendapat proyek dari asing soal penggunaan lahan dan hutan.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, membeberkan dari data yang diperoleh, ICW mendapat proyek dari The Asia Fondation sebesar Rp 1,2 miliar untuk program peningkatan tata kelola penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan dan hutan di Indonesia.

BACA JUGA:  Pengakuan Johan Budi Mengejutkan, Terima Duit dari ICW

"Kok bisa? padahal ICW selama ini kan LSM yang giat dengan isu korupsi," tanya Hari kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/6).

Adapun proyek tersebut dimulai 1 November 2017 hingga 31 Oktober 2018. Perjanjian yang tertuang dalam Letter Of Grant yang diterima Hari dari The Asia Fondation itu ditujukan kepada Koordinator ICW Adnan Topan Husodo yang ditandatangani pada 15 November 2017.

BACA JUGA:  Bukan dari TNI, Ini Dia Sosok Plt Pengganti Anies Baswedan

"Mengingat sifat kritis ICW terhadap pemerintah selama ini, apakah ICW menjalankan syarat administrasi sebagai NGO penerima dana hibah," kata Hari.

Hari menduga, ICW telah melanggar UU 8/2008 dan Permendagri 38/2007 terutama di Pasal 40 ayat 1 dan ayat 3 soal adanya pemberian dana asing. Oleh karena itu, Hari melaporkanya kepada Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Ahok, Bakal Ada Kejutan Jelang Pilpres

“Selama ini ICW tidak pernah melaporkan dana-dana hibah yang diterima kepada publik, melainkan hanya dilampirkan saja di laman website-nya,” kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya