Bikin Terkejut, Ini Dugaan Asal Kekuatan Massa Habib Rizieq

Bikin Terkejut, Ini Dugaan Asal Kekuatan Massa Habib Rizieq - GenPI.co
Habib Rizieq saat berada di tengah simpatisannya. Foto: M Amjad/Jpnn

Seperti diketahui, terdakwa kasus tes swab Habib Rizieq Shihab telah divonis empat tahun penjara.

Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab RS Ummi.

Habib Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

BACA JUGA:  Habib Rizieq Mulai Ditinggalkan Tokoh Kunci 2024, Demi Pilpres

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya