Kritisi Vonis Rizieq, Ferdinand Minta Hukuman Sampai 6 Tahun

Kritisi Vonis Rizieq, Ferdinand Minta Hukuman Sampai 6 Tahun - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahean turut berkomentar atas vonis Habib Rizieq Shihab yang dinilai masih ringan.

Ia menyebut harusnya mantan pentolan FPI tersebut mendapat hukuman lebih berat dari Jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:  3 Vonis Habib Rizieq dari Kerumunan Hingga RS UMMI, Ini Daftarnya

"Mestinya Rizieq divonis setidaknya 5-6 Tahun. Saya harap JPU mengajukan banding putusan ini," cuit Ferdinand lewat akun Twitter-nya, Kamis (24/6).

Pria berdarah Batak tersebut menyampaikan jika Rizieq pantas mendapatkan hukuma selama ini karena telah membuat keonaran.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Pesan Pengamat Menusuk Hati

Rizieq Shihab dinyatakan bersalah atas kasus berita bohong terkait hasil tes swab kasus RS UMMI Bogor hingga menimbulkan keonaran.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan mengakibatkan keonaran," ucap hakim ketua Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).

BACA JUGA:  Emak-emak Simpatisan Habib Rizieq Ngamuk

Habib Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya