Di Saat Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Nama Ahok Diseret?

Di Saat Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Nama Ahok Diseret? - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Habib Rizieq Shihab (HRS) telah resmi divonis empat tahun penjara melalui putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Menanggapi hal itu, ekonom senior Rizal Ramli dengan tegas mengatakan bahwa kondisi tersebut merupakan panggung politik.

"Naif kalau mekatakan pengadilan hukum biasa. Sebab, ini pengadilan politik, kok," ucap Rizal Ramli di YouTube Refly Harun.

BACA JUGA:  3 Vonis Habib Rizieq dari Kerumunan Hingga RS UMMI, Ini Daftarnya

Sementara, pandangan berbeda tengah menyoroti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Komisaris Utama Pertamina itu dikabarkan sedang bersiap kembali berpolitik pada tahun 2024.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Pesan Pengamat Menusuk Hati

Peneliti dari Indonesia Political Opinion (IPO) Catur Nugroho menilai langkah tersebut sulit direalisasikan.

Menurut dia, dengan posisi sebagai komisaris, sudah cukup bagi Ahok melangkah di pemerintahan.

BACA JUGA:  Jangan Remehkan Ahok, Kekuatannya Masih Besar di Pilpres 2024

"Sudah sangat bagus bagi Ahok. Namun, jika kembali berpolitik, sepertinya berat buat Ahok," kata Catur Nugroho saat dihubungi GenPI.co.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya