Ahli Hukum Top Berbicara, Habib Rizieq Sengaja Dikurung demi 2024

Ahli Hukum Top Berbicara, Habib Rizieq Sengaja Dikurung demi 2024 - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun angkat suara terkait vonis hukuman 4 tahun penjara yang diterima Habib Rizieq Shihab dari majelis hakim.

Seperti diketahui, hakim menganggap Habib Rizieq secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hukuman HRS justru semakin membuktikan bahwa dia mau dikandangkan sampai setidaknya 2024 agar tidak bisa berpartisipasi dalam pemilu," ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (24/6/2021).

BACA JUGA:  Bikin Terkejut, Ini Dugaan Asal Kekuatan Massa Habib Rizieq

Menurut Refly Harun, hukuman terhadap Habib Rizieq sangat tidak masuk akal.

Dirinya juga merasa tidak terima atas putusan tersebut lantaran jangka waktu hukuman yang diterima Habib Rizieq sama seperti kasus korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki dalam kasus suap.

BACA JUGA:  3 Vonis Habib Rizieq dari Kerumunan Hingga RS UMMI, Ini Daftarnya

"Satu aparat hukum yang menerima suap, satunya warga negara (tanpa jabatan negara) yang hanya ngomong soal kesehatan dirinya. Lalu (Habib Rizieq) dianggap menyebarkan berita bohong yang menerbitkan keonaran," tutur Refly Harun.

Sebelumnya, Refly juga menilai pasal yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum menjadi persoalan.

BACA JUGA:  Di Saat Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Nama Ahok Diseret?

Sebab, dirinya tidak melihat ada sosok yang dirugikan oleh pernyataan Habib Rizieq terkait pengakuannya yang merasa baik-baik saja.

“Sebagaimana UU no 1 1946 Pasal 14 ayat 1 yang dianggap terbukti oleh jaksa penuntut umum. Enggak masuk akal!” katanya.

Menurut dia, ada beberapa poin permasalahan dari penerapan pasal 14 tersebut. Yang pertama, apakah pernyataan Habib Rizieq dianggap bentuk penyiaran?

“Kedua, apakah itu bentuk berita bohong atau pemberitahuan bohong. Ketiga, apakah ada hubungan kausalitas antara bertita bohong itu dengan keonaran yang timbul,” katanya.

Refly juga menilai keonaran yang dimaksud dan masuk akal adlaah keonaran yang menimbulkan korban. Seperti korban jiwa, korban harta, dan lain sebagainya.

“Ini kan tidak ada. Karena itu kalau kita bicara rasa keadilan, kan, sangat aneh. Kasusnya sendiri dipertanyakan, lalu keonarannya dan korbannya sendiri tidak jelas,” ujar Refly Harun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya