HRS di Penjara Hingga Usai Pemilu 2024, Abdul Chair: Sudah Diduga

HRS di Penjara Hingga Usai Pemilu 2024, Abdul Chair: Sudah Diduga - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab (HRS). Foto: Antara

GenPI.co - Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan mengatakan bahwa dirinya sudah menduga vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus hasil swab test di RS Ummi Bogor.

Ia menilai, vonis tersebut kental muatan politik ketimbang pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). 
 
"Vonis tersebut makin memperteguh keyakinan publik bahwa Habib Rizieq Shihab memang harus masuk bui sampai melewati pilpres dan pileg," kata Abdul Chair dikutip dari JPNN.com, Kamis (24/6).

Abdul Chair beralasan, hakim tidak mau melihat fakta persidangan ketika jaksa belum bisa membuktikan keonaran akibat informasi seputar hasil tes usap HRS, seperti tuntutan yang dilayangkan.  
 
"Kegaduhan di media sosial seperti YouTube tidak dapat disamakan dengan keonaran di alam nyata," beber Abdul Chair. 
 
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab selaku terdakwa berita bohong yang menyebabkan keonaran.

BACA JUGA:  Ternyata! Ini Pemicu Bentrok Massa Pendukung HRS vs Polisi

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6). 
 
Habib Rizieq dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis Habib Rizieq itu diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan 6 tahun penjara kepada pria kelahiran 24 Agustus 1965 itu. (ast/jpnn)

BACA JUGA:  Penting! Klarifikasi Pimpinan 212 Soal Massa Habib Rizieq

 

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya