Divonis 4 Tahun Penjara, Kasus Rizieq Shihab Murni Urusan Hukum

Divonis 4 Tahun Penjara, Kasus Rizieq Shihab Murni Urusan Hukum - GenPI.co
Kasus Rizieq Shihab yang mendapatkan vonis empat tahun penjara adalah murni urusan hukum. (foto: Ricardo/JPNN)

GenPI.co - Kasus Rizieq Shihab yang mendapatkan vonis empat tahun penjara adalah murni urusan hukum.

Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan pandangannya terkait vonis hukuman pidana empat tahun penjara kepada Mantan Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor.

Menurut Ngorang, kasus tersebut adalah murni kasus hukum dan tidak ada kaitannya dengan politik.

BACA JUGA:  Soal Bentrokan di Luar Pengadilan, Habib Rizieq Beri Reaksi Ini

“Enggak ada hubungannya kasus Rizieq Shihab dengan politik,” ujar Philipus Ngorang kepada GenPI.co, Kamis (24/6).

Ngorang mengatakan bahwa publik boleh saja mengaitkan kasus tersebut dengan politik.

BACA JUGA:  Kubu Habib Rizieq di Persidangan Kaget, Seret Presiden Jokowi

Namun, pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu menegaskan bahwa apa yang diputuskan oleh pengadilan itu adalah murni hukum.

“Dia berikan putusan oleh hakim, itu pasti ada dasar hukumnya,” katanya.

BACA JUGA:  Bisikan Habib Rizieq Pedas di Sidang, Isinya Mengejutkan

Selain itu, Ngorang menilai bahwa tak ada unsur politik yang menekan hakim membuat keputusan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya