Habib Rizieq Sengaja Dibungkam di Penjara Demi Pilpres 2024

Habib Rizieq Sengaja Dibungkam di Penjara Demi Pilpres 2024 - GenPI.co
Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. FOTO: Jpnn/Ricardo

 Habib Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya