HRS Divonis 4 Tahun, Refly Harun Lakukan Pembelaan, Sebut Jokowi

HRS Divonis 4 Tahun, Refly Harun Lakukan Pembelaan, Sebut Jokowi - GenPI.co
Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (foto: JPNN)

GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun angkat suara terkait mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang diminta untuk melakukan grasi (pengampunan) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut merupakan opsi dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam persidangan terkait terkait perkara tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

"Grasi itu urusan presiden dan terpidana, bukan urusan hakim," ujarnya kepada GenPI.co lewat percakapan Whatsapp, Jumat (25/6).

BACA JUGA:  Mendadak Novel Bamukmin Minta Jaksa Ditangkap, Ternyata..

Bahkan, Refly juga menilai bahwa putusan vonis yang diiringi oleh opsi meminta pengampunan presiden sangat tidak lazim.

"Hakim tidak perlu menyampaikan itu. Hakim cukup menanyakan terima putusan atau mau ajukan banding," ujar Refly Harun.

BACA JUGA:  Jusuf Kalla Bongkar Sifat Asli Habib Rizieq, Ternyata Mengejutkan

Tidak hanya itu, Refly juga menyoroti putusan vonis 4 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim kepada Habib Rizieq.

"Menurut saya hukuman dan proses pemberi hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab ini sudah tidak rasional," ujarnya.

Dirinya juga merasa tidak terima atas putusan tersebut lantaran jangka waktu hukuman yang diterima Habib Rizieq sama seperti kasus korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki dalam kasus suap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya