Vonis 4 Tahun HRS Berbuntut Panjang, Pengamat: Terkesan Zalim

Vonis 4 Tahun HRS Berbuntut Panjang, Pengamat: Terkesan Zalim - GenPI.co
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mengajukan banding (foto: GenPI.co)

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, dalam vonis hakim, Rizieq menyatakan bandingnya. Terdakwa berusia 55 tahun itu menuturkan sejumlah hal yang tak bisa diterima dalam putusan tersebut.

"Salah satunya menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," ujar Rizieq menolak putusan dari hakim. (*)

BACA JUGA:  Mendadak Novel Bamukmin Minta Jaksa Ditangkap, Ternyata..

Pendukung Rizieq Kalau Ngamuk Brutal!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya