Vonis 4 Tahun HRS Berbuntut Panjang, Pengamat: Terkesan Zalim

Vonis 4 Tahun HRS Berbuntut Panjang, Pengamat: Terkesan Zalim - GenPI.co
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mengajukan banding (foto: GenPI.co)

GenPI.co - Pengamat komunikasi dan politik Jamiludddin Ritonga menilai vonis empat tahun terhadap eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mencerminkan belum adilnya pengadilan di negeri ini.

"Pengadilan masih belum independen dalam memutus suatu perkara," ujar Jamiluddin kepada GenPI.co, Jumat (25/6).

Oleh karena itu, wajar kalau Rizieq menyatakan banding untuk mendapatkan keadilan.

BACA JUGA:  Mendadak Novel Bamukmin Minta Jaksa Ditangkap, Ternyata..

Meskipun, kata Jamiluddin, upaya tersebut dinilai tidak akan banyak membantu keadilan bagi Rizieq. Namun, sebagai ikhtiar, memang seharusnya Rizieq mengajukan banding.

"Karena, putusan itu sangat tidak masuk akal dan terkesan sangat zalim," jelasnya.

BACA JUGA:  Ulama Pendukung Jokowi Kini Berbalik Bela HRS, Dahsyat!

Rizieq divonis empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan 6 tahun penjara dari jaksa.

Dirinya dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya