Pakar Bongkar Motif di Balik Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq

Pakar Bongkar Motif di Balik Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq - GenPI.co
Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. FOTO: Jpnn/Ricardo

GenPI.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab test RS UMMI. 

Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, sehingga menimbulkan keonaran.

Pengamat politik dari Universitas Andalas Asrinaldi pun angkat bicara terkait vonis terhadap Habib Rizieq tersebut. 

BACA JUGA:  Ferdinand Tuding Aksi Pendukung Habib Rizieq Bentuk Premanisme

"Tentunya pengadilan mengacu pada undang-undang yang ada. Keputusan itu tentu ada dasarnya," ujar Asrinaldi kepada GenPI.co, Jumat (25/6/2021). 

Namun, menurut Asrinaldi, para pendukung Habib Rizieq menganggap vonis tersebut tidak adil. 

BACA JUGA:  Nama Habib Rizieq Mendunia, Kasusnya Diangkat Media Asing

Sebab, banyak pelanggar protokol kesehatan (prokes), termasuk sejumlah pejabat pemerintahan tidak diproses hukum.

"Kasus yang sama itu banyak. Jadi seolah-olah Habib Rizieq ini memang target karena dianggap mengganggu stabilitas pemerintahan," jelasnya. 

BACA JUGA:  Habib Rizieq Ajukan Banding, Rocky Gerung Senang!

Untuk diketahui, Habib Rizieq terjerat dalam tiga kasus yang berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya